Pertanyaan : Bolehkah kuliah pada hari Sabtu Minggu ? Jawaban dan Peraturannya : Tentu saja boleh, karena Pemerintah (DIKTI) tidak pernah melarang mengenai jadwal kuliah. Apakah hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, atau Minggu. Itu semua bagian dari "otonomi perguruan tinggi". Yang dilarang pemerintah (DIKTI) adalah penyelenggaraan kuliah yang tidak sesuai norma dan kaidah akademik, maksudnya tidak sesuai dengan peraturan pendidikan tinggi (Undang-Undang Sisdiknas, PP (Peraturan Pemerintah), maupun SK Mendiknas) yang berlaku. Misalnya dalam peraturan yang berlaku, bahwa jumlah SKS yang ditempuh mahasiswa dari lulusan SMA/SMK melanjutkan ke S1 adalah 144 - 160 sks dengan masa studi 8 semester (4 tahun). Maka masa studinya tidak boleh dimampatkan, misalkan menjadi 2,5 tahun, juga jumlah sks-nya untuk lulusan SMA/SMK tidak boleh dimampatkan menjadi 130 sks. Yang begini ini yang tidak boleh (dilarang). Untuk lengkapnya, di bawah ini diberikan peraturannya. Atau kuliahnya tidak di Kampus PTS/PTN terkait, tetapi kuliahnya numpang di lokasi lain seperti hotel, ruko, pasar, atau di gedung2 SD, dsb-nya. Yang begini ini yang dilarang. Jadi sekali lagi, DIKTI tidak melarang dan tidak mengurusi soal jadwal kuliah. Yang diurusi DIKTI, apakah PTS/PTN tersebut telah menyelenggarakan kuliah sesuai dengan norma/kaidah/peraturan pendidikan tinggi. Terlebih lagi DIKTI juga masyarakat kita tahu bahwa "Reguler artinya teratur atau biasa". Jadi : Hari Regulernya anak SMA untuk sekolah = Senin s/d Jumat (pagi/siang/sore). Hari Regulernya Maling untuk �kerja� (mencuri) = Malam hari (Senin s/d Jumat), Sabtu & Minggu libur, karena ada Siskamling. Hari Regulernya Karyawan untuk kerja = Senin s/d Jumat/Sabtu. Hari Regulernya Karyawan untuk KULIAH = Sabtu dan Minggu. Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Kurikulum Pendidikan Tinggi. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 (silakan klik untuk download = 14 kb) tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa |
About the Author
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: