PERKULIAHAN KARYAWAN DIDUKUNG PEMERINTAH DAN DPR RI

kuliah karyawan kelas karyawan kuliah ekstensi kelas ekstensi kuliah khusus kelas khusus kuliah eksekutif kelas eksekutif kelas malam kuliah malam kuliah pegawai kelas pegawai kuliah sore kelas sore kuliah karyawan sabtu minggu kelas karyawan sabtu minggu kuliah pegawai sabtu minggu kelas pegawai sabtu minggu kuliah ekstensi sabtu minggu kelas ekstensi sabtu minggu kuliah karyawan malam kelas karyawan malam kuliah pegawai malam kelas pegawai malam kuliah ekstensi malam kelas ekstensi malam program kuliah karyawan program kelas karyawan program kuliah pegawai program kelas pegawai  program kuliah ekstensi program kelas ekstensi perkuliahan karyawan perkuliahan khusus perkuliahan malam perkuliahan sore program perkuliahan karyawan program perkuliahan ekstensi program perkuliahan khusus program perkuliahan malam program perkuliahan pegawai program perkuliahan sore beasiswa kuliah karyawan beasiswa kelas karyawan beasiswa kuliah karyawan beasiswa kelas karyawan beasiswa kuliah pegawai beasiswa kelas pegawai  beasiswa kuliah ekstensi beasiswa kelas ekstensi kuliah karyawan di jakarta kuliah karyawan di bandung kuliah karyawan di tangerang kuliah karyawan di bekasi kuliah karyawan di yogjakarta kuliah karyawan di surabaya kuliah karyawan di bali kuliah karyawan di subang kelas karyawan di jakarta kelas karyawan di bandung kelas karyawan di tangerang kelas karyawan di bekasi kelas karyawan di yogjakarta kelas karyawan di surabaya kelas karyawan di bali kelas Karyawan di subang daftar kuliah di jakarta daftar kuliah di bandung daftar kuliah di tangerang daftar kuliah di bekasi daftar kuliah di yogjakarta daftar kuliah di surabaya daftar kuliah di bali daftar kuliah di subang penerimaan mahasiswa baru di jakarta penerimaan mahasiswa baru di bandung penerimaan mahasiswa baru di tangerang penerimaan mahasiswa baru di bekasi penerimaan mahasiswa baru di yogjakarta penerimaan mahasiswa baru di surabaya penerimaan mahasiswa baru di bali penerimaan mahasiswa baru di subang
Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas/Perkuliahan Karyawan atau Kuliah Sabtu Minggu merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Kuliah Karyawan atau Program Kelas Sabtu Minggu memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan. 

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c.Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirimelalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1)Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2)Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5)Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2)Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3)Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7)Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas
I. UmumDengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2)Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas/Perkuliahan Karyawan atau Kuliah Sabtu Minggu merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Kuliah Karyawan atau Program Kelas Sabtu Minggu memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).